Nikah adalah akad yang
menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau
mengkawinkan. Kata nikah (نِكَاحٌ) atau
pernikahan sudah menjadi kosa kata
bahasa Indonesia sebagai persamaan dengan kata perkawinan (زَوَاجٌ). Perkawinan
merupakan sunnatullah atau hukum alam yang umum berlaku baik bagi manusia,
binatang, maupun tumbuh-tubuhan.
Islam sangat menganjurkan
pemeluknya untuk menikah baik melalui Al-Qur’an maupun hadits Allah SWT
berfirman :
....فا نِكحُوا ما طَابَ لكُمْ مِّنَ النِّساءِ...
Artinya :
Nikahilah wanita-wanita
yang kamu senangi…(An Nisa 3)
Mayoritas
ulama menetapkan hukum menikah ada lima: Sunnah, Mubah, Wajib, Makruh, dan
Haram. Hukum nikah bisa berubah-ubah menjadi sunnah, mubah, wajib, makruh, dan
wajib dalam hal itu tergantung maksud dan kondisi atau keadaan orang yang
bersangkutan.
A. Sunnah
Hukum asal pernikahan
adalah sunnah. Hukum ini dapat dipengaruhi oleh 4 faktor, yaitu: umur, mental,
materi, dan hawa nafsu.
B. Mubah
Menikah hukumnya
menjadi mubah atau boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor yang melarang
untuk menikah. Ini beralasan kepada umumnya ayat dan hadist yang menganjurkan
menikah.
C. Wajib
Seseorang yang dilihat
dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniahnya
sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi
keluarganya dan bila ia tidak ingin menikah khawatir terjatuh pada perbuatan
mesum atau zina hukum, maka menikahnya wajib. Hal ini didasarkan pada hadist
riwayat bukhari muslim.
D. Makruh
Seseorang yang
dipandang dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan
rohaniahnya sudah matang tapi ia tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup
beserta istri dan anaknya. Maka ia makruh untuk menikah dan dianjurkan untuk
mengendalikan nafsunya melalui puasa. Ia lebih baik tidak menikah dahulu,
karena menikah baginya akan membawa kesengsaraan bagi anak dan istrinya.
E. Haram
Pernikahan menjadi
haram bagi orang yang menikahi istrinya hanya dengan niat dan maksud untuk
menyakiti, mempermainkan, dan memeras hartanya. Demikian juga dengan wanita
yang haram dinikahi. Hal ini seperti memadu dua perempuan bersaudara dengan
waktu yang sama. Jika seseorang dengan maksud dengan demikian, nikahnya sah
karena memenuhi syarat dan rukunnya yang formal. Hanya ia berdosa karena maksud
buruknya itu. Ia tidak berdosa kalau maksud buruknya itu diurungkan dan tidak
dilaksanakannya.
A. Meminang
Meminang atau khitbah
adalah permintaan atau ajakan seorang laki-laki kepada perempuan atau
sebaliknya untuk menikah. Hukum meminang adalah mubah / boleh dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Perempuan yang dipinang
Syarat bagi perempuan yang akan dipinang:
a. Tidak terikat oleh akad perkawinan
b. Tidak berada pada masa iddah atau talak raj’i
c. Bukan pinangan orang lain
d. Tidak boleh meminang saudaranya
2. Cara mengajukan pinangan
a. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa
iddahnya boleh dinyatakan secara terang-terangan.
b. Pinangan kepada janda yang masih ada dalam masa iddah
talak bain atau iddah ditinggal wafat suami tidak boleh dinyatakan secara
terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran
saja.
B. Mahram Nikah
Mahram adalah orang
baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi. Tetapi ada sebab lain yang
menjadikan seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki-laki
dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Sebab haram untuk selamanya
a. Sebab hubungan darah atau hubungan nasab, meliputi:
1) Ibu (termasuk nenek terus ke atas, dari pihak ibu dari
pihak ayah)
2) Anak perempuan (termasuk cucu perempuan terus kebawah)
3) Saudara perempuan (kandung, seayah ataupun
seibu)
4) Saudara perempuan ayah
5) Saudara perempuan ibu
6) Anak perempuan saudara laki-laki
7) Anak perempuan saudara perempuan
b. Sebab hubungan mertua mereka, meliputi:
1) Mertua perempuan termasuk mertua tiri
2) Anak tiri
3) Bekas menantu perempuan
4) Bekas ibu tiri
c. Saudara hubungan persusuan
2. Sebab haram sementara
a. Pertalian nikah
b. Talak bain kubra (perceraian sudah 3 kali)
c. Memadu 2 orang perempuan bersaudara
d. Dipoligami lebih dari 4 orang
e. Perbedaan agama
A. Rukun nikah
Rukun nikah adalah
unsur pokok yang harus dipenuhi untuk menjadi sahnya suatu pernikahan. Rukun
nikah adalah sebagai berikut:
a. Calon suami
b. Calon istri
c. Ijab qabul (ucapan penyerahan dan penerimaan)
d. Wali
e. Dua orang saksi
B. Syarat nikah
1. Syarat bakal suami
a. Islam
b. Bukan lelaki mahram
c. Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad
nikah tersebut
d. Bukan dalam ihram haji atau umrah
e. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
f. Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah
dalam satu masa
g. Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dikawini
adalah sah dijadikan istri
2. Syarat bakal istri
a. Islam
b. Bukan perempuan mahram
c. Bukan dalam ihram haji atau umrah
d. Tidak dalam idah
e. Bukan isteri orang
A. Wali Nikah
Wali nikah adalah wali
perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki sesuai dengan
perempuan itu atau orang yang menikahkan seorang perempuan dibawah
perwaliannya. Wali termasuk rukun nikah, dengan demikian wali dalam pernikahan
merupakan orang laki-laki yang menjadi ketergantungan sahnya pernikahan. Tidak
sah akad nikah tanpa wali. Adapun syarat menjadi wali adalah sebagai berikut:
1. Merdeka (mempunyai kebebasan)
2. Berakal
3. Baligh
4. Islam
Wali juga terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu:
1. Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat karena pada prinsipnya,
hak menikahkan perempuan itu berada pada wali nasab.
2. Wali Mujbir adalah wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa
terlebih dahulu meminta izin kepadanya.
3. Wali Hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk
menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dalam sebab tertentu pula.
4. Wali ‘adol adalah wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan
perempuan yang dibawah kewaliannya.
B. Saksi Nikah
Saksi juga termasuk
rukun dalam pernikahan. Menurut pendapat mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali
tidak sah pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi.
Ijab qobul
adalah ucapan penyerahan dan penerimaan yang dilakukan oleh wali mempelai
perempuan dan mempelai laki-laki. Menurut Imam Syafi’i, ijab qobul harus ada
kata nikah atau kawin. Ijab diucapkan oleh mempelai laki-laki, dan qobul
diucapkan oleh mempelai perempuan. Ijab qobul merupakan upacara yang dianggap
sakral karena dapat menghalalkan hubungan calon kedua mempelai sebagai suami
istri yang sah.
Mahar
adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dengan sebab pernikahan.
Pemberian wajib tersebut dapat berupa uang, benda, perhiasan, ataupun jasa
seperti mengajar Al-Qur’an.
A. Hukum membayar mahar
Mahar bukan termasuk
rukun ataupun syarat pernikahan, tetapi membayar mahar hukumnya wajib bagi
laki-laki yang menikahi seorang perempuan.
B. Hukum menyebut mahar
1. Mahar Missil
Mahar yang tidak
disebutkan pada waktu akad maka mahar wajib dibayar dengan mahar misil. Mahar
missil yaitu mahar yang besarnya diukur dengan besarnya mahar yang diterima
oleh saudara perempuan, bibi, atau kerabat perempuan lainnya yang lebih dahulu
menikah. Dalam mengukur dan menetapkan mahar misil diperhitungkan juga
keturunan, kecantikan, kegadisan, dsb. Jadi, tidak mesti sama persis dengan
mahar yang diterima oleh saudara perempuan.
2. Mahar Musamma
Mahar yang disebutkan
bentuk, wujud, atau nilai secara jelas dalam akad. Penyerahannya bisa dilakukan
ketika akad dilangsungkan, dan juga bisa pula setelah akad selama didasarkan
pada kesepakatan calon suami dan istri.
C. Pelunasan mahar
Mahar yang diserahkan
sebelum akad nikah atau sesudahnya maka harus dibayar secara tunai. Apabila
mahar masih diutang maka wajib dilunasi seluruhnya bila istri sudah dicampuri
atau salah seorang dari suami atau istri meninggal dunia walaupun keduanya
belum bercampur. Apabila suami menceraikan istrinya yang belum dicampuri dan
mahar itu sudah ditentukan besarnya, maka suami hanya wajib membayar setengah.
Tetapi jika belum ditentukan besarnya, suami tidak wajib membayar maharnya
melainkan wajib memberikan mut’ah. Mut’ah ialah pemberian suami kepada istri
yang sudah dicerai sebagai penghibur baginya.
Menurut bahasa
walimah artinya pesta, kenduri atau resepsi.
Walimatul ‘urs atau pesta pernikahan adalah pesta yang
diselenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan jamuan kepada para
undangan sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat dan karunia yang di terima.
Mayoritas ulama
berpendapat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunnah muakad, hal itu
berdasarkan sabda rasulullah SAW :
اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya :
Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing
(hadits muttafaq’alaih)
Menghadiri walimah itu
hukumnya wajib bagi orang yang diundang, beralasan kepada hadits Nabi di bawah
ini :
اذا دُعِيَ ا حدُكُمْ الى وَلِيْمَة فلْيا تِها
Artinya :
Jika salah seorang diantaramu diundang untuk menghadiri
suatu pesta hendaklah ia menghadirinya (Muttafaq ‘alaih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar