| https://www.youtube.com/watch?v=HG9GyTUTUow |
|
A. Pengertian Qurban
|
1.
Qurban secara Bahasa
Dalam bahasa Arab berarti “Dekat”
2.
Qurban secara Istilah
Dalam pengertian syar’i Qurban berarti
menyembelih hewan qurban yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya
Idul Adha ( tanggal 10-13 Dzulhijjah) dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri
kepada Allah SWT.
|
B. Sejarah
Diisyariatkan Berqurban
|
Qurban
diisyari’atkan kepada umat islam berawal dari kisah Nabi Ibrahim beserta
putranya Nabi Ismail.
Yang tertulis dalam Surat Ash-Shafat
102-107 yang berbunyi :
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي
الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ
مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
102.
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
ibrahim, ibrahim berkata: "hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab:
"hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya allah
kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan
ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya
وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ
104.
Dan kami panggillah dia: "hai ibrahim”,
قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ
105.
Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu", sesungguhnya
demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاءُ الْمُبِينُ
106. Sesungguhnya
ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
107.
Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
|
C. Hukum Berkurban
|
1. Sunnah Muakad bagi seluruh umat Islam
Artinya, apabila orang yang telah mampu
berqurban maka dianjurkan untuk melaksanakan
Qurban karena dalam hadits Rasulullah :
Artinya : “Aku diperintahkan berkurban, dan berqurban
itu sunnah bagimu”
Dan Allah
SWT juga memerintahkan umat islam untuk
berqurban dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 yang berbunyi :
2.
Sunnah kifayah bagi 1 keluarga.
Artinya
apabila salah seorang diantara keluarga telah berkurban , maka cukup untuk
seluruh anggota keluarganya.
|
D. Waktu
penyembelihan hewan Qurban
|
|
Waktu
penyembelihan hewan qurban yaitu ketika terbit matahari setelah sholat hari
raya Idul Adha (tanggal 10
Dzulhijjah) sampai terbenamnya matahari (tanggal 13 Dzulhijjah) .
|
E. Hewan Qurban
|
1.
Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban:
a.
Kambing à 1 orang
b.
Domba à 1 orang
c.
Unta à 7 orang
d.
Sapi/lembu à 7 orang
2.
Syarat hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan Qurban:
a.
Sehat / tidak sakit
b.
Tidak cacat
c.
Milik sendiri
d.
Sudah powel (sudah berganti gigi)
e.
Cukup umur
1)
Domba: berumur 1-2 tahun
2)
Kambing: berumur 2-3 tahun
3)
Unta : berumur 5-6 tahun
4)
Sapi / lembu : berumur 2-3 tahun
3.
Hewan yang tidak dapat dijadikan sebagai hewan qurban :
(Sapi belum berumur 2 tahun)
a.
Binatang yang matanya rusak sebelah
b.
Binatang yang pincang
c.
Binatang yang sakit
d.
Binatang yang kurus
e.
Binatang yang belum cukup umur
f.
Binatang yang tidak ada tanduknya
g.
Binatang yang putus telinga dan ekornya.
|
F. Orang yang
Berqurban
|
Sunah yang
dapat dilakukan orang yang berqurban:
- Menyembelih
sendiri hewan qurbannya dan jika ia mewakilkan menyembelihnya, maka
disunnatkan ia hadir ketika menyembelihnya
- Tidak
memotong kuku dan rambut sampai hewan yang diqurbankan itu disembelih
- Memegang
hewan qurbannya sebelum disembelih.
- Mendapat 1/3
daging dan disedekahkan 2/3 daging
hewan yang di qurbankannya. Lebih utama disedekahkan seluruh qurbannya.
|
G. Tata cara
penyembelihan daging Qurban
|
1.
Meletakkan hewan qurban dengan mengatur posisi hewan dan orang yang
menyembelih menghadap kiblat. Sehingga :
2.
Membaca niat (doa)
3.
Menyembelih hewan qurban pada bagian leher bagian atas (tidak terlalu ke
pangkal) sehingga 3 bagian tenggorokan yaitu jalan napas, jalan makanan,
pembuluh darah samping kanan dan kiri atau jalan darah terputus dengan
menggunakan pisau yang lebar dan tajam.
|
H. Orang yang
menerima daging Qurban
|
Orang yang berhak mendapatkan daging
qurban adalah semua orang islam baik kaya atau miskin.Tetapi lebih utama di
berikan kepada fakir miskin
|
I. Hikmah Berqurban
|
1. Bagi orang yang berqurban:
a.
Menambah kecintaan, keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
b.
Sebagai wujud syukur kepada Allah atas segala limpahan karunia-Nya
c.
Sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum yang lemah.
2. Bagi orang yang menerima daging qurban:
a.
Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
b.
Menambah rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT
3. Bagi kepentingan umum:
a.
Memperkokoh tali persaudaraan
b.
Menumbuhkan serta meningkatkan kesadaran beragama
ü Rangkuman :
1.
Qurban adalah menyembelih hewan qurban yang telah memenuhi syarat tertentu
pada hari raya Idul Adha ( tanggal 10-13 Dzulhijjah) dengan niat ibadah untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.
Qurban diisyari’atkan kepada umat islam berawal dari kisah Nabi Ibrahim
beserta putranya Nabi Ismail (Surat Ash-Shafat 102-107)
3.
Hukum berkurban
a.
Sunnah Muakad bagi seluruh umat Islam
b.
Sunnah kifayah bagi 1 keluarga
4.
Waktu penyembelihan hewan qurban yaitu ketika terbit matahari setelah
sholat hari raya Idul Adha (tanggal 10
Dzulhijjah) sampai terbenamnya matahari (tanggal 13 Dzulhijjah) .
5.
Hewan Qurban
a.
Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban:
Kambingà 1 orang , Domba à
1 orang , Unta à 7 orang , dan
Sapi/Lembu à 7 orang
b.
Syarat hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban:
Sehat / tidak
sakit, tidak cacat, milik sendiri , sudah powel (sudah berganti gigi), dan cukup
umur
6.
Sunah yang dapat dilakukan orang
yang berqurban:
a.
Menyembelih sendiri hewan qurbannya dan jika ia mewakilkan menyembelihnya,
maka disunnatkan ia hadir ketika menyembelihnya
b.
Tidak memotong kuku dan rambut.
c.
Memegang hewan qurbannya sebelum disembelih.
d.
Mendapat 1/3 daging dan disedekahkan 2/3
daging hewan yang di qurbankannya. Lebih utama disedekahkan seluruh
qurbannya.
7.
Tata cara penyembelihan daging qurban
a.
Meletakkan hewan qurban dengan mengatur posisi hewan dan orang yang
menyembelih menghadap kiblat.
b.
Membaca niat (doa)
c.
Menyembelih hewan qurban pada bagian leher bagian atas (tidak terlalu ke
pangkal)
8.
Orang yang berhak mendapatkan daging qurban adalah semua orang, tetapi
lebih utama di berikan kepada fakir miskin
9.
Hikmah berkurban:
a.
Bagi orang yang berqurban:
1)
Menambah kecintaan, keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2)
Sebagai wujud syukur kepada Allah atas segala limpahan karunia-Nya
3)
Sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum yang lemah.
b.
Bagi orang yang menerima daging
qurban:
1)
Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2)
Menambah rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT
c.
Bagi kepentingan umum
1)
Memperkokoh tali persaudaraan
2)
Menumbuhkan serta meningkatkan kesadaran beragama

Tidak ada komentar:
Posting Komentar