Rabu, 27 Desember 2017

Meneladani Sifat Sabar dan Taubat dari Kisah Nabi Ayyub dan Nabi Adam



1. Penilaian Pengetahuan
A. Pilihan Ganda
1. Seorang Nabi dan utusan Allah Swt. yang sangat terkenal dengan sifat sabar adalah ....
a. Nabi Musa As.
b. Nabi Dawud As.
c. Nabi Ayyub As.
d. Nabi Isa As.
2. Menurut sejarah Nabi Ayyub As. hidup pada tahun ....
a. 1500-1390 SM
b. 1530-1410 SM
c. 1510-1400 SM
d. 1540-1420 SM
3. Ujian pertama kali yang diberikan oleh Allah Swt. kepada Nabi Ayyub As. adalah ....
a. Semua anaknya meninggal
b. Sakit kulit menahun
c. Sirnanya seluruh kekayaan
d. Istri yang durhaka
4. Nama istri Nabi Ayyub As. yang durhaka adalah ....
a. Zaitun
b. Aisyah
c. Rohmah
d. Hasanah
5. Ayat tersebut berisi tentang ....
a. Kekuatan Nabi Ayyub As. dalam menerima ujian dari Allah Swt.
b. Cara bertaubat Nabi Ayyub As.
c. Doa Nabi Ayyub As. kepada Allah Swt.
d. Obat penyakit Nabi Ayyub As.
6. Nabi dan utusan Allah Swt. yang pertama kali di dunia adalah ....
a. Nabi Adam As.
b. Nabi Ibrahim As.
c. Nabi Musa As.
d. Nabi Dawud As.
7. Menurut tafsir ulama atas ayat-ayat al-Qur'an, Allah Swt. menciptakan Siti Hawa sebagai istri Nabi Adam As. adalah ....
a. Dari tanah
c. Dari api
b. Dari udara
d. Dari tulang rusuk
8. Di bawah ini yang tidak termasuk bentuk kemurkaan Allah Swt. Kepada Iblis adalah ....
a. Diampuni dosanya
b. Dikeluarkan dari Surga
c. Dijamin masuk neraka selamanya
d. Dikeluarkan dari kelompok bangsa malaikat
9. Penyebab Nabi Adam As. dikeluarkan dari Surga oleh Allah Swt. adalah....
a. Memakan buah khuldi
b. Kurang bersujud kepada Allah Swt.
c. Bermusuhan dengan Iblis
d. Kurang banyak membaca Istighfar
10. Bagi Nabi Adam As., QS. Al-A’raf: 23 di atas merupakan ....
a. Keluhan Nabi Adam As.
b. Laporan Nabi Adam As.
c. Tangisan Nabi Adam As.
d. Doa dan penyesalan Nabi Adam As.
B. Essay (Uraian)
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang tepat !
1. Siapakah Nabi Ayyub As.?
2. Bagaimana kekuatan iman Nabi Ayyub As.?
3. Sebutkan 3 manfaat dari mempelajari kisah Nabi Ayyub As.!
4. Mengapa Iblis sombong dan durhaka kepada Allah Swt.?
5. Sebutkan tata cara taubatan nasuha (taubat yang diterima)!

Rangkuman !
Rangkuman Materi
1.      Nabi Ayyub As. merupakan utusan Allah Swt. yang terkenal sebagai teladan dalam kesabaran.
2.      Setiap manusia yang hidup di dunia ini tidak pernah terlepas dari ujian, cobaan dan musibah dari Allah. Sikap yang terbaik dalam menghadapi segala ujian dari Allah adalah sabar
3.      Sabar ada tida macam, yaitu:
a.       sabar dalam menghadapi ujian, cobaan dan musibah dari Allah,
b.      sabar dalam melaksanaan ketaatan kepada Allah dan
c.       sabar dalam meninggalkan maksiat
4.      Nabi Adam As. sangat terkenal sebagai teladan dalam bertaubat kepada Allah Swt.
5.      Setiap manusia yang bersalah dan berdosa, wajib bertaubat kepada Allah Swt.
6.      Tata-cara taubatan nasuha adalah:
a.       Menyesali atas kesalahan atau dosa yang telah berlalu,
b.      Membaca istighfar,
c.       Segera beramal kebaikan,
d.      Bersyukur kepada Allah dan
e.       Berdoa untuk meraih kesejahteraan dunia dan akhirat.
https://www.youtube.com/watch?v=GTrGAW1Ka_A 
https://www.youtube.com/watch?v=Rm16Yq6QYKQ

Nikah

https://www.youtube.com/watch?v=-dSAZVE_IgI&pbjreload=10

Nikah adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau mengkawinkan. Kata nikah (نِكَاحٌ) atau pernikahan sudah menjadi kosa  kata bahasa Indonesia sebagai persamaan dengan kata perkawinan (زَوَاجٌ). Perkawinan merupakan sunnatullah atau hukum alam yang umum berlaku baik bagi manusia, binatang, maupun tumbuh-tubuhan.
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk menikah baik melalui Al-Qur’an maupun hadits Allah SWT berfirman :

....فا نِكحُوا ما طَابَ لكُمْ مِّنَ النِّساءِ...
Artinya :
Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi…(An Nisa 3)

       Mayoritas ulama menetapkan hukum menikah ada lima: Sunnah, Mubah, Wajib, Makruh, dan Haram. Hukum nikah bisa berubah-ubah menjadi sunnah, mubah, wajib, makruh, dan wajib dalam hal itu tergantung maksud dan kondisi atau keadaan orang yang bersangkutan.

A.  Sunnah
Hukum asal pernikahan adalah sunnah. Hukum ini dapat dipengaruhi oleh 4 faktor, yaitu: umur, mental, materi, dan hawa nafsu.       
B.  Mubah
Menikah hukumnya menjadi mubah atau boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor yang melarang untuk menikah. Ini beralasan kepada umumnya ayat dan hadist yang menganjurkan menikah.
C.  Wajib
Seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniahnya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan bila ia tidak ingin menikah khawatir terjatuh pada perbuatan mesum atau zina hukum, maka menikahnya wajib. Hal ini didasarkan pada hadist riwayat bukhari muslim.
D.  Makruh
Seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniahnya sudah matang tapi ia tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup beserta istri dan anaknya. Maka ia makruh untuk menikah dan dianjurkan untuk mengendalikan nafsunya melalui puasa. Ia lebih baik tidak menikah dahulu, karena menikah baginya akan membawa kesengsaraan bagi anak dan istrinya.
E.  Haram
Pernikahan menjadi haram bagi orang yang menikahi istrinya hanya dengan niat dan maksud untuk menyakiti, mempermainkan, dan memeras hartanya. Demikian juga dengan wanita yang haram dinikahi. Hal ini seperti memadu dua perempuan bersaudara dengan waktu yang sama. Jika seseorang dengan maksud dengan demikian, nikahnya sah karena memenuhi syarat dan rukunnya yang formal. Hanya ia berdosa karena maksud buruknya itu. Ia tidak berdosa kalau maksud buruknya itu diurungkan dan tidak dilaksanakannya.

A.  Meminang
Meminang atau khitbah adalah permintaan atau ajakan seorang laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya untuk menikah. Hukum meminang adalah mubah / boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Perempuan yang dipinang
Syarat bagi perempuan yang akan dipinang:
a.   Tidak terikat oleh akad perkawinan
b.   Tidak berada pada masa iddah atau talak raj’i
c.   Bukan pinangan orang lain
d.   Tidak boleh meminang saudaranya
2.  Cara mengajukan pinangan
a.   Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya boleh dinyatakan secara terang-terangan.
b.   Pinangan kepada janda yang masih ada dalam masa iddah talak bain atau iddah ditinggal wafat suami tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja.
B.  Mahram Nikah
Mahram adalah orang baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi. Tetapi ada sebab lain yang menjadikan seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki-laki dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.  Sebab haram untuk selamanya
a.   Sebab hubungan darah atau hubungan nasab, meliputi:
1)   Ibu (termasuk nenek terus ke atas, dari pihak ibu dari pihak ayah)
2)   Anak perempuan (termasuk cucu perempuan terus kebawah)
3)   Saudara perempuan (kandung, seayah ataupun seibu)
4)   Saudara perempuan ayah
5)   Saudara perempuan ibu
6)   Anak perempuan saudara laki-laki
7)   Anak perempuan saudara perempuan
b.  Sebab hubungan mertua mereka, meliputi:
1)   Mertua perempuan termasuk mertua tiri
2)   Anak tiri
3)   Bekas menantu perempuan
4)   Bekas ibu tiri
c.   Saudara hubungan persusuan
2.  Sebab haram sementara
a.   Pertalian nikah
b.   Talak bain kubra (perceraian sudah 3 kali)
c.   Memadu 2 orang perempuan bersaudara
d.   Dipoligami lebih dari 4 orang
e.   Perbedaan agama
A.  Rukun nikah
Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi untuk menjadi sahnya suatu pernikahan. Rukun nikah adalah sebagai berikut:
a.   Calon suami
b.   Calon istri
c.   Ijab qabul (ucapan penyerahan dan penerimaan)
d.   Wali
e.   Dua orang saksi
B.  Syarat nikah
1.  Syarat bakal suami
a.   Islam
b.   Bukan lelaki mahram
c.   Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
d.   Bukan dalam ihram haji atau umrah
e.   Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
f.    Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
g.   Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dikawini adalah sah dijadikan istri
2.  Syarat bakal istri
a.   Islam
b.   Bukan perempuan mahram
c.   Bukan dalam ihram haji atau umrah
d.   Tidak dalam idah
e.   Bukan isteri orang

A.  Wali Nikah
Wali nikah adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki sesuai dengan perempuan itu atau orang yang menikahkan seorang perempuan dibawah perwaliannya. Wali termasuk rukun nikah, dengan demikian wali dalam pernikahan merupakan orang laki-laki yang menjadi ketergantungan sahnya pernikahan. Tidak sah akad nikah tanpa wali. Adapun syarat menjadi wali adalah sebagai berikut:
1.   Merdeka (mempunyai kebebasan)
2.   Berakal
3.   Baligh
4.   Islam
Wali juga terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu:
1.    Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat karena pada prinsipnya, hak menikahkan perempuan itu berada pada wali nasab.
2.    Wali Mujbir adalah wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya.
3.    Wali Hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dalam sebab tertentu pula.
4.    Wali ‘adol adalah wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang dibawah kewaliannya.
B.  Saksi Nikah
Saksi juga termasuk rukun dalam pernikahan. Menurut pendapat mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali tidak sah pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi.

     Ijab qobul adalah ucapan penyerahan dan penerimaan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Menurut Imam Syafi’i, ijab qobul harus ada kata nikah atau kawin. Ijab diucapkan oleh mempelai laki-laki, dan qobul diucapkan oleh mempelai perempuan. Ijab qobul merupakan upacara yang dianggap sakral karena dapat menghalalkan hubungan calon kedua mempelai sebagai suami istri yang sah.

       Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dengan sebab pernikahan. Pemberian wajib tersebut dapat berupa uang, benda, perhiasan, ataupun jasa seperti mengajar Al-Qur’an.
A.  Hukum membayar mahar
Mahar bukan termasuk rukun ataupun syarat pernikahan, tetapi membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikahi seorang perempuan.
B.  Hukum menyebut mahar
1.  Mahar Missil
Mahar yang tidak disebutkan pada waktu akad maka mahar wajib dibayar dengan mahar misil. Mahar missil yaitu mahar yang besarnya diukur dengan besarnya mahar yang diterima oleh saudara perempuan, bibi, atau kerabat perempuan lainnya yang lebih dahulu menikah. Dalam mengukur dan menetapkan mahar misil diperhitungkan juga keturunan, kecantikan, kegadisan, dsb. Jadi, tidak mesti sama persis dengan mahar yang diterima oleh saudara perempuan.
2.  Mahar Musamma
Mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilai secara jelas dalam akad. Penyerahannya bisa dilakukan ketika akad dilangsungkan, dan juga bisa pula setelah akad selama didasarkan pada kesepakatan calon suami dan istri.
C.  Pelunasan mahar
Mahar yang diserahkan sebelum akad nikah atau sesudahnya maka harus dibayar secara tunai. Apabila mahar masih diutang maka wajib dilunasi seluruhnya bila istri sudah dicampuri atau salah seorang dari suami atau istri meninggal dunia walaupun keduanya belum bercampur. Apabila suami menceraikan istrinya yang belum dicampuri dan mahar itu sudah ditentukan besarnya, maka suami hanya wajib membayar setengah. Tetapi jika belum ditentukan besarnya, suami tidak wajib membayar maharnya melainkan wajib memberikan mut’ah. Mut’ah ialah pemberian suami kepada istri yang sudah dicerai sebagai penghibur baginya.

     Menurut bahasa walimah artinya pesta, kenduri atau resepsi.
Walimatul ‘urs atau pesta pernikahan adalah pesta yang diselenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan jamuan kepada para undangan sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat dan karunia yang di terima.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunnah muakad, hal itu berdasarkan sabda rasulullah SAW :
اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya :
Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing (hadits muttafaq’alaih)
Menghadiri walimah itu hukumnya wajib bagi orang yang diundang, beralasan kepada hadits Nabi di bawah ini :
اذا دُعِيَ ا حدُكُمْ الى وَلِيْمَة فلْيا تِها
Artinya :
Jika salah seorang diantaramu diundang untuk menghadiri suatu pesta hendaklah ia menghadirinya (Muttafaq ‘alaih).